Selama Larangan Mudik, Dua Terminal di Jakarta Ini Layani Bus AKAP dengan Stiker Khusus

Selama Larangan Mudik, Dua Terminal di Jakarta Ini Layani Bus AKAP dengan Stiker Khusus

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait operasional bus AKAP (antar kota antar provinsi) dengan stiker khusus untuk mengangkut penumpang pada periode larangan mudik 6 17 Mei 2021. Bus AKAP dengan stiker khusus perjalanan ini bukan bertujuan mengangkut pemudik, tetapi untuk membawa penumpang yang masuk pada kriteria perjalanan khsusus yang diatur SE No.13 Tahun 2021. Terkait hal ini, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana Pramesti mengatakan bahwa dua terminal di Jakarta akan melayani bus AKAP.

Kedua terminal itu dioperasikan untuk mengakomodir masyarakat yang harus melakukan perjalanan keluar Jabodetabek dengan kepentingan mendesak dan non mudik tersebut. Adapun terminal yang tetap melayani perjalanan bus AKAP itu adalah Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur dan Terminal Tipe A Kalideres, Jakarta Barat. "Kedua terminal itu akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pelaku perjalanan khusus ini juga harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam SE Satgas Penanganan Covid 19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid 19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H," kata Polana dalam keterangannya, Selasa (4/5/2021).

Selain itu, pada periode larangan mudik terhitung 6 17 Mei 2021 layanan Bus AKAP dan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) di terminal bus yang berada di seluruh wilayah Jabodetabek akan dihentikan. Adapun terminal yang menghentikan layanan bus AKAP dan AKDP untuk sementara antara lain terminal yang berada di bawah BPTJ seperti Terminal Jatijajar Depok, Terminal Baranangsiang Bogor, Terminal Poris Plawad Kota Tangerang, dan Terminal Pondok Cabe Tangerang Selatan. Sementara terminal di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah yang tidak melayani bus AKAP dan AKDP terdiri dari Terminal Kampung Rambutan dan Terminal Tanjung Priok di bawah pengelolaan Pemprov DKI Jakarta serta Terminal Bekasi di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Bekasi.

Meski layanan AKAP dan AKDP pada Terminal Bus di Jabodetabek dihentikan, sementara, terminal tersebut tetap melayani angkutan perkotaan antar lintas wilayah di Jabodetabek atau TransJabodetabek. Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik. Bus berstiker khusus ini beroperasi untuk angkutan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan.

"Stiker ini bukan untuk syarat perjalanan mudik. Oleh karena itu kami menerbitkan stiker ini untuk memudahkan para petugas mengidentifikasi bus yang memang boleh beroperasi karena mengangkut penumpang yang telah memenuhi syarat," kata Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (3/5/2021). Penerbitan stiker ini sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021. Dalam SE tersebut disebutkan beberapa golongan yang bisa melakukan perjalanan pada masa pelarangan mudik.

Masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non mudik yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non mudik yang semuanya dengan syarat membawa surat dari kepala desa/lurah setempat yang bertanda tangan basah/elektronik. Budi menambahkan, stiker ini diberikan secara gratis dan dikoordinir oleh Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Hubdat dan hanya bisa didapatkan dengan mengisi data pada link:https://forms.gle/Dq93DyFVgepPV2oW7. Dalam link formulir tersebut, perusahaan transportasi bisa mengajukan stiker dengan mengisi data perusahaan hingga alamat perusahaan itu berlokasi.

Meski gratis, pengajuan stiker ini bukan serta merta membolehkan perusahaan otobus untuk mengangkut pemudik. Tapi, ini sebagai syarat perjalanan bagi bus untuk mengangkut orang yang melakukan perjalanan dinas bukan mudik. "Kami tegaskan bahwa bus dengan stiker khusus ini bukan melayani pemudik, tapi masyarakat yang melakukan perjalanan selain mudik dan telah memenuhi syarat serta ketentuan sesuai peraturan dari Satgas dan Kementerian Perhubungan,” imbuh Budi.

Sementara itu, lanjutnya, bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan.

Nasional