Pengamat Sarankan Presiden Menunda Pelantikan Anggota BPK, Ini Alasannya

Pengamat Sarankan Presiden Menunda Pelantikan Anggota BPK, Ini Alasannya

Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahardiansyah menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda proses pelantikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi di DPR. Menurut Trubus, penundaan merupakan pilihan tepat sebab ada kelompok masyarakat sipil yang menggugat keputusan DPR tersebut ke PTUN. Seperti diketahui, polemik pemilihan Anggota BPK RI terus bergulir menyusul keputusan DPR untuk mengajukan pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Nyoman Adhi Suryadnyana, sebagai calon anggota BPK.

Saat ini berkasnya sudah diajukan kepada Presiden untuk dilakukan pelantikan, namun elemen masyarakat sipil menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Karena apa? karena kita ini negara hukum, jadi harus menghormati apapun keputusan pengadilan PTUN nanti. Cuma memang saya lihat lebih banyak ke arah politiknya. Jadi DPR berpikir, pokoknya dilantik dulu, untuk urusan menang kalah itu urusan nanti,” ujar Trubus, Sabtu (23/10/2021). Jika pelantikan tetap dilakukan, menurutnya hal tersebut sama saja memberikan contoh yang tidak baik kepada masyarakat.

“DPR itu harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. DPR bukan hanya mewakili masyarakat tapi juga harus kredibel dan kredibilitas untuk menempatkan persoalan persoalan keberatan keberatan masyarakat sebagai sebuah pertimbangan pengambilan keputusannya,” tuturnya. Idealnya, kata Trubus, kalau para politisi di DPR taat pada peraturan, sudah semestinya pengajuan ditunda dulu. “Kalau ada gugatan dari pihak lain berarti ada something wrong. Harusnya hal ini menjadi pertimbangan utama bagi DPR, Presiden juga harusnya merespon tentang keberatan keberatan itu. Tapi, kalau liat situasinya sih, memang politiknya lebih dikedepankan dari proses hukumnya,” jelasnya.

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus berpendapat senada. Kata Petrus, pengangkatan anggota BPK haruslah taat hukum. Apalagi, BPK adalah lembaga yang mengemban misi terkait tugas penegakan hukum di bidang audit. Menurutnya, peristiwa ini membuktikan, DPR tidak aspiratif terhadap suara masyarakat, terutama membangun pemerintahan yang bersih dan bebas KKN.

“Dalam banyak peristiwa justru DPR RI menjadi sumber masalah, khususnya terkait dengan fungsi legislasi, termasuk wewenang memilih pejabat publik. Terutama penegakan hukum yang semakin lama melenceng jauh dari cita cita reformasi dan rasa keadilan publik,” kata dia. Reaksi publik yang resisten, hingga gugatan ke PTUN Jakarta, kata Petrus, menjadi bukti pengabaian aspirasi publik. Juga melanggar UU BPK RI yang dibuat sendiri oleh DPR RI. “Ironisnya meskipun diprotes banyak pihak dari berbagai kalangan, DPR seakan akan menutup mata dan telinga. Sehingga tetap menyertakan dua calon yang tidak layak bahkan tidak memenuhi syarat pencalonan sesuai ketentuan pasal 13 huruf J Undang Undang tentang BPK RI,” ujarnya.

Ia pun berharap Presiden Jokowi tidak sekedar tukang stempel DPR melainkan harus dengan tegas menolak melantik dengan alsan ada pelanggaran hukum yang serius dilakukan oleh DPR RI. Pakar hukum tata negara Margarito Kamis beberapa waktu lalu juga meminta Komisi XI DPR RI mencoret calon Anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan. Menurutnya, bahkan ada dua nama yang dinilai tidak memenuhi syarat dan seharusnya dicoret. “Tidak ada ilmu hukum yang bisa dipakai bagi orang yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota BPK," ucap Margarito .

Ia berpendapat, DPR ataupun lembaga negara lain tidak boleh menoleransi kesalahan para pembentuk UU dengan menginjak UU yang mereka dibuat sendiri. Sedang Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menekankan, pihaknya tetap menggugat Ketua DPR RI Puan Maharani, terkait dugaan tidak sahnya pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Boyamin mempermasalahkan lolosnya Nyoman Adhi dalam seleksi calon anggota BPK karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j Undang Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Pasal tersebut menyatakan, untuk dapat dipilih sebagai Anggota BPK, calon harus paling singkat telah tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.

MAKI sendiri sudah menggugat hal ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sidang kedua (perbaikan) atas gugatan MAKI terhadap Ketua DPR berlangsung Selasa, (19/10). Gugatan terdaftar pada nomor perkara: 232/G/2021/PTUN.Jkt.

Nasional