Bahaya Narkoba dalam Kehidupan – Bahaya narkoba menyenggol berbagai aspek kehidupan. Di Indonesia, keadaan darurat narkoba juga dilihat dari kuantitas dan kualitas tindak pidana hingga kerugian yang ditimbulkan. Setiap tahun, narkoba telah merugikan negara lebih dari Rp 50 triliun. Sementara itu, terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan dari tahun 2010 hingga 2011, dari 26.000 kasus menjadi 29.000 kasus.
Pengedar Narkotika Nasional atau BNN mencatat kerugian sebesar Rp50 triliun yang diperoleh dari perhitungan uang yang disedot ke luar negeri atas intervensi pengedar narkoba. Kemudian, dana rehabilitasi bagi korban, dampak sosial, penurunan kualitas sumber daya manusia, dan kriminalitas juga turut menyumbang membengkaknya nominal kerugian.
Apa itu Narkoba? Kepanjangan dari narkoba yaitu, Narkotika, Psikotropika, dan Obat-obatan terlarang. Semua istilah narkoba bisa membuat sekelompok orang atau individu menjadi kecanduan. Narkotika diklasifikasikan menjadi tiga kelompok sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 undang-undang ini. Yang termasuk dalam jenis-jenis narkotika adalah:
*Tanaman papaver, opium mentah, opium matang (opium, jicing, jicingko), opium obat, morfin, kokain, ekgonina, tanaman ganja, dan damar ganja.
Namun, bukan berarti darurat narkoba tidak bisa diatasi. Anda bisa melakukan pencegahan berikut ini, terutama bagi anak muda yang rentan terkena penyebaran narkoba:
Dukungan moral. Dukungan dari orang-orang terdekat seperti orang tua, saudara, teman, dan masyarakat sekitar akan mempengaruhi pemahaman generasi penerus bangsa tentang efek samping penggunaan narkoba. Semakin kuat dan tepat, semakin efektif hasilnya;
- Dukungan dari lembaga pendidikan. Materi konseling yang diberikan juga harus dipastikan siswa dapat memahaminya;
- Pemberitahuan sedini mungkin. Pernahkah Anda mendengar kasus penggunaan narkoba oleh anak kecil? Kasus ini menjadi bukti bahwa informasi tentang bahaya narkoba harus disampaikan sedini mungkin untuk menyelamatkan generasi muda;
- Jangan terlalu ketat pada anak Anda. Beberapa orang yang merasa takut seringkali menetapkan aturan yang terlalu membatasi. Langkah ini justru akan memicu pemberontakan dari anak hingga menimbulkan kesalahpahaman yang berujung pada hal buruk;
- Bantu anak mengembangkan potensinya. Selain menginformasikan dampak negatif narkoba, Anda juga perlu membantu anak mengembangkan potensinya. Apalagi jika mereka tertarik dengan kegiatan positif yang akan membawa mereka ke masa depan yang lebih cerah.
Pengertian Rehabilitasi Narkoba
Arti kata rehabilitasi adalah pemulihan, oleh karena itu rehabilitasi narkoba sangat penting untuk membantu penyalahguna mendapatkan kesempatan kedua. Upaya rehabilitasi ditujukan kepada korban penyalahgunaan narkoba untuk memulihkan atau mengembangkan kemampuan fisik, mental, dan sosial penderita yang bersangkutan.
Selain pemulihan, rehabilitasi juga merupakan pengobatan atau pengobatan bagi pecandu narkotika, agar pecandu dapat pulih dari ketergantungannya terhadap narkotika. Pecandu Narkoba yang mendapat putusan hakim untuk menjalani pidana penjara atau kurungan akan mendapatkan pembinaan dan perawatan di lembaga pemasyarakatan.
Dengan semakin meningkatnya bahaya narkotika yang menyebar ke seluruh penjuru dunia, muncul berbagai cara pembinaan untuk penyembuhan korban penyalahgunaan narkotika. Dalam hal ini adalah rehabilitasi. Dalam Ketentuan Umum UU no. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika, rehabilitasi dibagi menjadi dua jenis, yang meliputi:
Rehabilitasi Medis
Rehabilitasi Medik adalah suatu proses kegiatan pengobatan terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi medis bagi pecandu narkotika dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan. Ini adalah rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah dan masyarakat. Selain pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medik, proses penyembuhan pecandu narkotika dapat dilakukan oleh masyarakat melalui pendekatan agama dan tradisional.
Rehabilitasi Sosial
Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu baik fisik, mental maupun sosial agar mantan pecandu narkotika dapat kembali menjalankan fungsi sosialnya dalam kehidupan masyarakat. Yang dimaksud dengan mantan pecandu narkotika di sini adalah orang yang telah pulih dari ketergantungan narkotika secara fisik dan psikis.
Rehabilitasi sosial mantan pecandu narkotika dapat dilakukan pada lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Menteri Sosial yaitu lembaga rehabilitasi sosial yang diselenggarakan baik oleh pemerintah maupun masyarakat.
Tindakan rehabilitasi ini merupakan penanggulangan yang bersifat represif, yaitu pencegahan yang dilakukan setelah terjadinya suatu tindak pidana, dalam hal ini narkotika, berupa pembinaan atau pengobatan terhadap pengguna narkotika. Dengan upaya pembinaan dan pengobatan tersebut, diharapkan nantinya korban penyalahgunaan narkotika dapat kembali normal dan berperilaku baik dalam kehidupan bermasyarakat.
Itulah pembahasan mengenai bahaya narkoba yang harus Anda waspadai, semoga artikel ini bermanfaat.