Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengatakan terkait Ivermectin, obat anti parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan Covid 19. Hal tersebut dikatakannya melalui unggahan di akun Instagramnya, @erickthohir. Erick menyebut Ivermectin ini sudah digunakan, selain di Indonesia juga di di berbagai negara dari India sampai Amerika.
Namun di sisi lain, seperti obat obat untuk penyakit lain yang berpotensi untuk penanganan Covid 19, Ivermectin masih terus diuji untuk penambahan indikasi penggunaan untuk Covid 19. Dalam unggahan Erick tersebut, dirinya menyebut Ivermectin sudah mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Alhamdulillah, PT Indofarma sebagai bagian dari holding BUMN farmasi, telah mendapat izin edar Badan POM RI untuk produk generik Ivermectin 12 miligram. Hari ini Indofarma meluncurkan produk generik Ivermectin tersebut dan saya datang melihat langsung kesiapan kapasitas produksi Ivermectin di Indofarma ," ujarnya dalam caption Instagramnya.
Selain itu, lanjutnya, Indofarma siap untuk memproduksi 4 juta tablet per bulan, dan menjualnya dengan harga terjangkau. BPOM buka suara terkait publikasi penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap Covid 19. BPOM menegaskan, Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan ( Strongyloidiasis dan Onchocerciasis) .
"Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati Covid 19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut," ujar keterangan resmi yang diterima, Selasa (22/6/2021). Apabila Ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan Covid 19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Dalam unggahan Erick Thohir pun juga menggaris bawahi bahwa Ivermectin bukanlah obat untuk covid 19.
"Ivermectin ini secara masal. Ivermectin adalah obat anti parasit yang sudah digunakan terbatas untuk terapi penanganan COVID 19 di berbagai negara dari India sampai Amerika, juga Indonesia " Selain itu, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menambahkan, Ivermectin yang disebutkan Erick Thohir, adalah obat terapi untuk pasien Covid 19. Ivermectin mendapat izin edar sebagai anti parasit bukan untuk obat Covid 19.
Diberitakan sebelumnya, Ivermectin penggunaannya harus melalui resep dokter. Obat ini diberikan dalam dosis tunggal 150 200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya. Namun, harap diingat, Ivermectin tergolong obat keras dan harus digunakan dengan resep serta pengawasan dokter. Jadi, jangan sekali kali mengkonsumsi obat ini tanpa resep dokter. Walaupun usaha maksimal sudah dilakukan dalam memerangi pandemi ini, kita harus tetap mengutamakan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi.
Kerja sama pemerintah dan masyarakat akan membantu kita keluar dari pandemi. Erick Thohir mengatakan, lantaran dapat digunakan untuk membantu terapi pasien Covid 19, obat tersebut akan diproduksi dalam jumlah banyak. Hal tersebut dijelaskannya dalam kondisi pandemi butuh penanganan cepat.
Terlebih Ivermectin sudah dengan izin edar dari BPOM. Kata Erick, PT Indofarma siap memproduksi 4 juta tablet per bulan. Erick mengatakan, obat terapi pasien Covid 19 ini dibanderol dengan harga yang sangat murah.
Yakni mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 7.000 per tablet. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.